JAKARTA, KOMPAS.TV Sejak pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab oleh perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menuai respons publik.
Banyak pihak mengapresiasi pada tindakan tegas Dudung, hingga kalangan artis dan masyarakat mengirimkan karangan bunga apreasiasi ke Kodam Jaya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame sudah mengatur aturan pemasangan baliho.
Lalu berapa tarifnya per bulan? Bagaimana Cara menghitungnya?
Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25 persen.
Penghitungan ini dengan dasar pengenaan pajak yaitu NSR atau Nilai Sewa Reklame.
Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga.
Pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame.
Simulasi hitungan pajak reklame, luas reklame panjang kali lebar, hasilnya akan dikalihkan masa 30 hari lalu dikalikan dengan NSR sebesar Rp 125 ribu.
Lalu hasil dari perkalian tersebut akan dikalikan dengan 25 persen.
Misalnya luas reklame:
2 Meter X 4 Meter = 8 Meter persegi
Total Nilai Sewa Reklame:
8 Meter persegi X 30 HARI X RP 125.000 (NSR) = RP 30.000.000
Maka pajak reklame yang dikenakan ialah= RP 30.000.000 X 25% = RP 7.500.000 /bulan